Skip to main content

Permodalan

Permodalan Koperasi mengacu kepada Undang Undang Perkoperasian terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang harus disetor oleh Anggota Koperasi. Selain itu ada alternatif sumber modal yang diperbolehkan oleh Unadang-undang, yaitu modal Hibah.

Untuk mengisi Modal Anggota, klik rombol Detail, pada halaman Detail tombol Transaksi kemudian :

  1. Pilih Jenis Transaksi, Penyetoran atau Penarikan.
  2. Pilih Nama Anggota.
  3. Pilih Akun Transaksi, yaitu akun mana yang akan menampung transaksi.
  4. Isi Nominal dan Keterangan.
  5. Klik tombol Simpan.

Sumber Modal Hibah boleh dari Anggoita maupun non anggota seperti lembaga/instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang pedu;i terhadap perkembangan koperasi.

Untuk mengisi Modal Hibah, klik tombol Tambah kemudian :

  1. Pilih Jenis Pemberi Hibah, anggota atau non anggota.
  2. Bila Pemberi Hibah adalah anggota, Pilih Nama Anggota.
  3. Bila Pemberi Hibah adalah non anggota, isikan nama Pemberi Hibah.
  4. Pilih Akun Transaksi, yaitu akun mana yang akan menampung transaksi.
  5. Isi Nominal dan Keterangan.
  6. Klik tombol Simpan.